Warga Malaysia Tersangka Pembantaian Orang Utan

TEMPO.CO, Balikpapan – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menetapkan Manajer PT Khaleda Agroprima Malindo berinisial PCH sebagai tersangka pembantaian orang utan di Kutai Kertanegara. Warga Malaysia tersebut diduga memerintahkan serta mendanai pembasmian satwa langka itu.

“Sudah kami tahan di Polres Kutai Kertanegara,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Timur Komisaris Besar Wisnu Sutirta, Kamis, 24 November 2011.

Selain PCH, kata Wisnu, polisi juga menahan salah satu karyawan PT Khaleda berinisial W, yang merekrut dua pelaku lapangan. Menurut Wisnu, PCH memerintahkan W untuk membunuhi orang utan sebab hewan itu dianggap hama yang kerap merusak kebun sawit milik PT Khaleda.

Polisi telah menetapkan empat tersangka kasus ini, yaitu PCH, W, I dan M. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap aliran dana perusahaan kepada para pelaku lapangan.

SG WIBISONO

Diterbitkan oleh

Tinggalkan komentar